You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Djarot Nilai Jakarta Jadi Faktor Penentu Harga Kebutuhan Pokok di Indonesia
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI akan Jaga Harga Kebutuhan Pokok

Sebagai Ibukota negara, DKI Jakarta berperan besar dalam menentukan harga kebutuhan pokok. Perlidungan kepada produsen, terutama dari hasil pertanian akan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI.

DKI berkomitmen untuk memberikan proteksi perlindungan kepada produsen dalam bentuk memberikan kepastian harga

"DKI ini yang sebetulnya yang menentukan harga pangan nasional. Harga pangan itu menyangkut masalah persepsi. Misalnya harga bawang di Kramat Jati satu kilogram Rp 30 ribu, maka harga di Cipinang semuanya harus ikut," ujar Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai menerima audiensi Tim Media Gerakan Kedaulatan Pangan Nusantara, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/9).

Oleh karena itu, lanjut Djarot, Pemprov DKI akan segera membangun pusat perkulakan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari situlah pengendalian harga bisa dilakukan oleh Pemprov DKI.

Bantuan Sembako Bagi Korban Puting Beliung di Pulau Tidung Didistribusikan

"DKI berkomitmen untuk memberikan proteksi perlindungan kepada produsen dalam bentuk memberikan kepastian harga. Supaya nilai lebih dari penghasil pertanian itu jatuh kepada petani, bukan jatuh kepada pedagang besar apalagi mafia-mafia itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati